Senin, 24 Oktober 2016

Sumber-sumber Dana Bank

Bab 4 “Sumber-sumber Dana Bank”
Sumber-sumber dana bank : usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
Sumber-sumber dana bank tersebut sebagai berikut :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri tersebut dari :
a.       Setoran Modal dari pemegang saham
b.      Cadangan-cadangan bank
c.       Laba bank yang belum dibagi
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Simpanan giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposit
3.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.        Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b.      Pinjaman antarbank (Call Money)
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis yaitu :
-      Simpanan Giro (Demand Deposit)
-          Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
-          Simpanan Deposit (Time deposit)
2.1    Simpanan Giro (Demand Deposit)
Undang-undang Perbankan Nomor 10  Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atas dengan cara pemindah bukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam direkening giro adalah sebagai berikut :

1.      Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, unruk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang saham.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
-          Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
-          Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
-          Nama bank yang harus membayar (tertarik)
-          Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
-          Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut :
-          tersedia dana
-          Ada materai yang cukup
-           jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek, dll.
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud
a.       Cek atas Nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut.
b.      Cek atas Unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c.       Cek silang adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
d.      Cek Kosong adalaah cek yang dananya tidak tersedia.

2.      Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabahkepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima  BG. Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekening bank yang lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
-          Ada nama bilyet giro dan nomor serinya.
-          Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
-          Nama dan tempat bank tertarik
-          Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
-          Nama pihak penerima
-          Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan
-          Tanggal dan tempat penarikan
-          Nama bank yang menerima pemindahbukukan tersebut.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sebagai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
-          Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
-          Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
-          Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
-          Dan syarat lainnya.

3.      Alat pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk surat kuasa dimana si punya rekening memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
No
Keterangan
Cek
Bilyet Giro
1
IDENTITAS
Atas Nama, Atas Unjuk
Atas Nama
2
Sifat
Tunai & Non Tunai
Non Tunai
3
Tanggal
Hanya ada satu tanggal
Ada dua tanggal


2.2    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.
Ada beberapa alat penarikan tabungan adalah sebagai berikut :
1.      Buku Tabungan
2.      Slip Penarikan
3.      Kwitansi
4.      Kartu yang terbuat dari plastik

Jenis-jenis Tabungan :
1.      Tabanas
-          Tabanas Umum
-          Tabanas Pemuda
-          Tabanas Pelaja
-          Tabanas Pramuka
2.      Taska
Yaitu Tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
3.      Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan kententuan BI.
1.      Bank Penyelenggara
2.      Persyaratan Penabung
3.      Jumlah setoran
4.      Pegambilan tabungan
5.      Bunga dan intensif
6.      Penutupan tabungan

2.3    Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di ddeposito sangat tergantung dari jenis depositonya.

Jenis-jenis Deposito yang ada di indoesia :
1.      Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya, baik yang ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (Denda). Intensif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa special rate maupun intensif dan diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM jerman.

2.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat  dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat  deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dengan jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.


3.      Deposito on Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabh sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Bab 5 “ Kegiatan Mengalokasikan dana”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar