Bab 4 “Sumber-sumber Dana Bank”
Sumber-sumber dana bank : usaha bank dalam menghimpun dana
untuk membiayai operasinya.
Sumber-sumber dana bank
tersebut sebagai berikut :
1. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya.
Secara garis besar
dapat disimpulkan pencarian dana sendiri tersebut dari :
a. Setoran
Modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan
bank
c. Laba
bank yang belum dibagi
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Sumber dana dari
masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan
giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposit
3. Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua diatas.
Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b.
Pinjaman antarbank (Call Money)
c. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri
d. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Secara
umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis yaitu :
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
-
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
-
Simpanan Deposit (Time deposit)
2.1 Simpanan Giro (Demand Deposit)
Undang-undang Perbankan Nomor
10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atas dengan cara pemindah
bukuan.
Sedangkan
pengertian simpanan adalah dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu.
Jenis-jenis sarana
penarikan untuk menarik dana yang tertanam direkening giro adalah sebagai
berikut :
1.
Cek
(Cheque)
Cek
merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, unruk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan didalamnya atau kepada pemegang saham.
Syarat hukum dan
penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH dagang pasal 178 dengan syarat
yaitu :
-
Pada surat cek harus tertulis perkataan
“CEK”
-
Surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
-
Nama bank yang harus membayar (tertarik)
-
Penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
-
Tanda tangan penarik
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang
diinginkan adalah sebagai berikut :
-
tersedia dana
-
Ada materai yang cukup
-
jika ada coretan atau perubahan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek, dll.
Penarikan
dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat
tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Adapun
jenis-jenis cek yang dimaksud
a. Cek
atas Nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang
tertulis jelas dalam cek tersebut.
b. Cek
atas Unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di
dalam cek tersebut.
c. Cek
silang adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
d. Cek
Kosong adalaah cek yang dananya tidak tersedia.
2.
Bilyet
Giro (BG)
Bilyet
Giro merupakan surat perintah dari nasabahkepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindah bukuan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindahbukuan pada
rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si
pemberi BG kepada nasabah penerima BG.
Sebaliknya jika dipindahbukukan ke rekening bank yang lain, maka harus melalui
proses kliring ke bank lain.
Syarat-syarat yang
berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
-
Ada nama bilyet giro dan nomor serinya.
-
Perintah tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
-
Nama dan tempat bank tertarik
-
Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka
dan huruf
-
Nama pihak penerima
-
Tanda tangan penarik atau stempel
penarik jika si penarik merupakan perusahaan
-
Tanggal dan tempat penarikan
-
Nama bank yang menerima pemindahbukukan
tersebut.
Masa berlaku dan
tanggal berlakunya BG juga diatur sebagai persyaratan yang telah ditentukan
seperti :
-
Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung
mulai dari tanggal penarikannya
-
Bila tanggal efektif tidak dicantumkan,
maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
-
Bila tanggal penarikan tidak
dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal efektif dianggap
sebagai tanggal penarikan
-
Dan syarat lainnya.
3.
Alat
pembayaran Lainnya
Adalah
surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang
ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini
dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Surat perintah pembayaran lainnya
juga dapat berbentuk surat kuasa dimana si punya rekening memberi kuasa kepada
seseorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya.
Perbedaan
Cek dan Bilyet Giro
No
|
Keterangan
|
Cek
|
Bilyet
Giro
|
1
|
IDENTITAS
|
Atas Nama, Atas Unjuk
|
Atas Nama
|
2
|
Sifat
|
Tunai & Non Tunai
|
Non Tunai
|
3
|
Tanggal
|
Hanya ada satu
tanggal
|
Ada dua tanggal
|
2.2 Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian
tabungan menurut Undang-undang Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat
penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
antara bank dengan si penabung.
Ada
beberapa alat penarikan tabungan adalah sebagai berikut :
1. Buku
Tabungan
2. Slip
Penarikan
3. Kwitansi
4. Kartu
yang terbuat dari plastik
Jenis-jenis Tabungan :
1. Tabanas
-
Tabanas Umum
-
Tabanas Pemuda
-
Tabanas Pelaja
-
Tabanas Pramuka
2. Taska
Yaitu Tabungan yang
dikaitkan dengan asuransi jiwa.
3. Tabungan
lainnya
Yaitu tabungan selain
tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.
Hal-hal lainnya yang
dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan kententuan BI.
1. Bank
Penyelenggara
2. Persyaratan
Penabung
3. Jumlah
setoran
4. Pegambilan
tabungan
5. Bunga
dan intensif
6. Penutupan
tabungan
2.3
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Menurut
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang
dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sarana atau alat untuk
menarik uang yang disimpan di ddeposito sangat tergantung dari jenis depositonya.
Jenis-jenis
Deposito yang ada di indoesia :
1.
Deposito
Berjangka
Merupakan
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Deposito berjangka
diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Bunga deposito dapat
ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya, baik yang
ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang
diterimanya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate
(Denda). Intensif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa special
rate maupun intensif dan diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank
tersebut. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing. Penerbitan
deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat
seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM jerman.
2.
Sertifikat
Deposito
Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga
sertifikat deposito dapat dilakukan
dimuka, baik tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai
nominal dan biasanya dengan jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat
membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
3.
Deposito
on Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call
sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabh
sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan
dan biasanya untuk menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan
pihak bank.
Bab 5 “ Kegiatan Mengalokasikan dana”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar