Argumentasi
Pro:
Sektor publik dapat diartikan
sebagai suatu sektor pelayanan yang menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat
umum dengan sumber dana yang berasal dari pajak dan penerimaan Negara lainnya,
serta segala kegiatannya diatur oleh ketentuan atau aturan dari pemerintah. Audit
sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor
publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti
sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan aktiva atau kekayaan Negara.
Meninjau dari
pengertian audit sektor publik saja dapat dikatakan bahwa BUMN merupakan
organisasi sektor publik. BUMN telah memenuhi beberapa karakteristik organisasi
sektor publik. Dilihat dari tujuannya, BUMN merupakan suatu organisasi atau badan
usaha yang sebagian besar modalnya milik Negara dengan tujuan utamanya tidak mencari
keuntungan keuangan melainkan untuk memberikan pelayanan dan menyejahterakan publik
atau masyarakat yang dimana sesuai dengan pengertian sektor publik itu sendiri
yaitu sektor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Aktivitas BUMN selama ini berfokus pada pelayanan
kebutuhan bagi masyarakat baik itu berupa produk maupun jasa yang tidak disediakan
oleh pihak swasta dan menciptakan lapangan kerja. Misalnya penyediaan transportasi
publik (pesawat, kereta api, jalan tol, dan lain- lain), penyediaan Bahan Bakar
Minyak, dan penyediaan fasilitas Bank dalam bidang keuangan.
Sumber pembiayaan atau
modal BUMN pun berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, kepemilikan
sahamnya secara keseluruhan milik pemerintah, artinya tidak diperjualbelikan kepada
masyarakat umum. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala
kekayaan dan usaha.
Dilihat dari pola pertanggunggung
jawabannya, BUMN juga telah melaksanakannya. Dalam hal ini BUMN mempertanggungjawabkan
usahanya kepada Pemerintah pusat yang sering disebut pertanggungjawaban
vertikal dan kepada masyarakat atau bersifat horizontal yang diwakili oleh seorang
direksi.
Dengan berbagai alasan
di atas dapat dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) merupakan salah
satu organisasi sektor publik.
Argumentasi
Kontra:
Disisi lain, BUMN tidak
pantas dikategorikan sebagai salah satu organisasi sektor publik. Hal ini dikarenakan
BUMN telah menyalahi beberapa kriteria organisasi sektor publik yang telah ditetapkan
sebelumnya. Salah satu diantaranya adalah dari tujuan BUMN itu sendiri. Sebelumnya
telah dijelaskan bahwa tujuan organisasi sektor publik adalah menciptakan kesejahteraan
masyarakat secara bertahap dengan cara memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan
keuangan.
Namun, dewasa ini
fenomena yang terjadi dalam masyarakat, BUMN yang disebut sebagai organisasi
sektor publik tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya. Banyak usaha yang
dijalankan oleh BUMN untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan
nilai perusahaan sendiri atau bisa dikatakan telah terjadi monopoli dalam masyarakat
oleh pemerintah. Tentu hal tersebut bertentangan dengan tujuan organisasi
sektor publik yang sesungguhnya.
Padahal seharusnya dengan
dibentuknya BUMN ini monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat dapat dikendalikan oleh pemerintah dan dapat membantu pengembangan
usaha kecil serta mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Karena
apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup
orang banyak, maka rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat
harga yang cenderung meningkat. Oleh karena itu, dari aspek tujuannya BUMN belum dapat dikatakan sebagai organisasi
sektor publik.
Di dalam suatu
organisasi sector public perlu juga diperhatikan bahwa antara konsep ekonomi,
efisiensi, dan efektifitas perlu diperluas dengan equality (keadilan). Apabila
pemerintah hanya berfokus pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas saja tanpa
menyertakan equity dan equality, maka ada kemungkinan akan
mengabaikan tanggungjawab sosial.
Apabila dikaji dari mekanisme
pengambilan keputusannya, BUMN juga masih belum memenuhi secara optimal hal tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa BUMN merupakan salah satu organisasi sektor
publik atau organisasi milik publik (masyarakat), yang seharusnya pengambilan keputusannya
dilakukan secara konsensus. Artinya, keputusan diambil dengan kesepakatan bersama
antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pada kenyataannya tidak jarang dalam
BUMN suatu keputusan ditetapkan oleh satu pihak yaitu pemerintah tanpa adanya kesepakatan
dari masyarakat terlebih dahulu. Dalam hal ini pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan penuh dalam menetapkan
kebijakan badan usaha. Jadi, dari beberapa aspek tersebut, BUMN belum dapat dikategorikan
sebagai organisasi sektor publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiputra, Pradana. 2014. Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Sektor
Publik. Singaraja:
Undiksha
Press
Bastian, Indra.2010.Akuntansi Sektor Publik.Jakarta : Erlangga
Bastian, Indra. 2006. Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba
Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar