Kamis, 27 Oktober 2016

Apakah BUMN tepat dikategorikan sebagai organisasi sektor publik?



Argumentasi Pro:
Sektor publik dapat diartikan sebagai suatu sektor pelayanan yang menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat umum dengan sumber dana yang berasal dari pajak dan penerimaan Negara lainnya, serta segala kegiatannya diatur oleh ketentuan atau aturan dari pemerintah. Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva atau kekayaan Negara.
Meninjau dari pengertian audit sektor publik saja dapat dikatakan bahwa BUMN merupakan organisasi sektor publik. BUMN telah memenuhi beberapa karakteristik organisasi sektor publik. Dilihat dari tujuannya, BUMN merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang sebagian besar modalnya milik Negara dengan tujuan utamanya tidak mencari keuntungan keuangan melainkan untuk memberikan pelayanan dan menyejahterakan publik atau masyarakat yang dimana sesuai dengan pengertian sektor publik itu sendiri yaitu sektor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.      Aktivitas BUMN selama ini berfokus pada pelayanan kebutuhan bagi masyarakat baik itu berupa produk maupun jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta dan menciptakan lapangan kerja. Misalnya penyediaan transportasi publik (pesawat, kereta api, jalan tol, dan lain- lain), penyediaan Bahan Bakar Minyak, dan penyediaan fasilitas Bank dalam bidang keuangan.
Sumber pembiayaan atau modal BUMN pun berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, kepemilikan sahamnya secara keseluruhan milik pemerintah, artinya tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
Dilihat dari pola pertanggunggung jawabannya, BUMN juga telah melaksanakannya. Dalam hal ini BUMN mempertanggungjawabkan usahanya kepada Pemerintah pusat yang sering disebut pertanggungjawaban vertikal dan kepada masyarakat atau bersifat horizontal yang diwakili oleh seorang direksi.
Dengan berbagai alasan di atas dapat dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) merupakan salah satu organisasi sektor publik.

Argumentasi Kontra:
Disisi lain, BUMN tidak pantas dikategorikan sebagai salah satu organisasi sektor publik. Hal ini dikarenakan BUMN telah menyalahi beberapa kriteria organisasi sektor publik yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu diantaranya adalah dari tujuan BUMN itu sendiri. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa tujuan organisasi sektor publik adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dengan cara memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan keuangan.
Namun, dewasa ini fenomena yang terjadi dalam masyarakat, BUMN yang disebut sebagai organisasi sektor publik tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya. Banyak usaha yang dijalankan oleh BUMN untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan nilai perusahaan sendiri atau bisa dikatakan telah terjadi monopoli dalam masyarakat oleh pemerintah. Tentu hal tersebut bertentangan dengan tujuan organisasi sektor publik yang sesungguhnya.
Padahal seharusnya dengan dibentuknya BUMN ini monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat dapat dikendalikan oleh pemerintah dan dapat membantu pengembangan usaha kecil serta mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat. Oleh karena itu, dari aspek tujuannya  BUMN belum dapat dikatakan sebagai organisasi sektor publik.
Di dalam suatu organisasi sector public perlu juga diperhatikan bahwa antara konsep ekonomi, efisiensi, dan efektifitas perlu diperluas dengan equality (keadilan). Apabila pemerintah hanya berfokus pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas saja tanpa menyertakan equity dan equality, maka ada kemungkinan akan mengabaikan tanggungjawab sosial.
Apabila dikaji dari mekanisme pengambilan keputusannya, BUMN juga masih belum memenuhi secara optimal hal tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa BUMN merupakan salah satu organisasi sektor publik atau organisasi milik publik (masyarakat), yang seharusnya pengambilan keputusannya dilakukan secara konsensus. Artinya, keputusan diambil dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pada kenyataannya tidak jarang dalam BUMN suatu keputusan ditetapkan oleh satu pihak yaitu pemerintah tanpa adanya kesepakatan dari masyarakat terlebih dahulu. Dalam hal ini pemerintah memiliki  wewenang dan kekuasaan penuh dalam menetapkan kebijakan badan usaha. Jadi, dari beberapa aspek tersebut, BUMN belum dapat dikategorikan sebagai organisasi sektor publik.


























DAFTAR PUSTAKA
Adiputra, Pradana. 2014. Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Sektor Publik. Singaraja:
            Undiksha Press
Bastian, Indra.2010.Akuntansi Sektor Publik.Jakarta : Erlangga
Bastian, Indra. 2006. Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar