KEGIATAN
MENGALOKASIKAN DANA
A.
Pengertian
Pengalokasian Dana
Alokasi
dana merupakan kegiatan menjual kembali dana yang dihimpun dalam bentuk
simpanan. Dalam pengalokasian dana pihak bank harus dapat memilih dan
mempertimbangkan berbagai alternative sehingga memperoleh keuntungan yang
seoptimal mungkin. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman
atau dengan istilah kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan
berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank.
Faktor-
faktor sumber dana dan alokasi dana memegang peranan penting di dunia
perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan berpengaruh terhadap bunga alokasi
dana yang akan dibebankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting tersebut
adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit bagi
bank berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah.
B.
Pengertian
Kredit dan Pembiayaan
Menurut
Undang- undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Yang
menjadi perbedaan mendasar antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan
konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip
syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bank yang berdasarkan
prinsip konvensional keuntungannya melalui bunga, sedangkan bank yang
berdasarkan prinsip syariah keuntungan yang diperoleh melalui imbalan atau bagi
hasil.
C.
Unsur-
unsur Kredit
1.
Kepercayaan
Kepercayaan merupakan
keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar- benar diterima
kembali di masa tertentu di masa yang akan datang.
2.
Kesepakatan
Kesepakatan dituangkan
dalam suatu perjanjian di mana masing- masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing- masing.
3.
Jangka
waktu
Jangka waktu ini
mencakup masa penegembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu bisa
berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4.
Risiko
Adanya suatu tenggang waktu
pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya kredit yang
diberikan. Semakin panjang suatu kredit maka semakin besar risikonya begitupun
sebaliknya.
5.
Balas
jasa
Balas jasa adalah
keuntungan atau pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal
dengan istilah bunga.
D.
Tujuan
dan Fungsi Kredit
Adapun
tujuan utama pemberian kredit yaitu :
1.
Mencari
keuntungan
Kredit bertujuan untuk
memperoleh hasil dari pembiayaan kredit tersebut yang dimana berbentuk bunga
yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah.
2.
Membantu
usaha nasabah
Kredit bertujuan untuk
membantu usaha nasabah yang memrlukan dana , baik dana investasi maupun dana
untuk modal kerja.
3.
Membantu
pemerintah
Dalam konteks ini,
keuntungan bagi pemerintah yaitu penerimaan pajak, membuka kesempatan kerja,
meningkatkan jumlah barang dan jasa, menghemat devisa Negara, dan meningkatkan
devisa Negara.
Adapun
fungsi pemberian kredit yaitu diantaranya :
1. Untuk
meningkatkan daya guna uang
2. Untuk
meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Untuk
meningkatkan daya guna barang
4. Untuk
meningkatkan peredaran barang
5. Sebagai
alat stabilistas ekonomi
6. Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha
7. Untuk
meningkatkan hubungan internasional
E.
Jenis-
jenis Kredit
1.
Dilihat
dari segi kegunaan
a. Kredit
investasi
Digunakan untuk
keperlun perluasan usaha atau untuk keperluan rehabilitasi.
b. Kredit
modal kerja
Digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.
Dilihat
dari segi tujuan kredit
a. Kredit
produktif
Kredit yang digunakan
untuk peningkatan usaha atau produksi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan
barang atau jasa.
b. Kredit
konsumtif
Kredit yang digunakan
untuk dikonsumsi pribadi.
c. Kredit
perdagangan
Kredit yang digunakan
untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapakandari hasil penjualan tersebut.
3.
Dilihat
dari segi jangka waktu
a. Kredit
jangka pendek
Kredit yang memiliki
jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya
digunakan untuk keperluan modal kerja.
b. Kredit
jangka menengah
Jangka waktu kreditnya
berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun, biasanya untuk investasi.
c. Kredit
jangka panjang
Kredit yang masa
pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun, biasanya digunakan untuk investasi
jangka panjang.
4.
Dilihat
dari segi jaminan
a. Kredit
dengan jaminan
Kredit yang diberikan
dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau
tidak berwujud.
b. Kredit
tanpa jaminan
Kredit yang diberikan
tanpa jaminan barang atau orang tertentu melainkan hanya dengan melihat prospek
usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur.
5.
Dilihat
dari segi sector usaha
a. Kredit
pertanian
b. Kredit
peternakan
c. Kredit
industry
d. Kredit
pertambangan
e. Kredit
pendidikan
f. Kredit
profesi
g. Kredit
perumahan
h. Dan
sector lain- lain
F.
Jaminan Kredit
Kredit dapat dierikan dengan ataupun tanpa jaminan. Kredit tanpa jaminan
sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu
kemacetan, maka sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan.
Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit
macet akan ditutupi dengan jaminan tersebut.
Adapun jaminan yang dapat digunakan oleh calon debitur adalah sebgai
berikut:
1. Dengan
jaminan
a. Jaminan
benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti:
-
Tanah
-
Bangunan
-
Kendaraan bermotor
-
Mesin-mesin/ peralatan
-
Barang dagangan
-
Tanaman/ kebun/ sawah
-
Dan lainnya
b. Jaminan
benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang
dijadikan jaminan seperti:
-
Sertifikat saham
-
Sertifikat obligasi
-
Sertifikat tanah
-
Sertifikat deposito
-
Rekening tabungan yang dibekukan
-
Rekening giro yang dibekukan
-
Promes
-
Wesel
-
Dan surat tagihan lainnya
c. Jaminan
orang
Yaitu jaminan yang diberikan
oleh seseorang apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan
jaminan itulah yang menanggung resikonya.
2. Tanpa
jaminan
Kredit
tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan
barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar
bonafid dan professional sehingga kemungkinan kredit macet sangat kecil. Dapat
pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau
dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.
G.
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas
kredit diberikan, bank harus yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
kembali. Keyakinan tersebut diperoleh melalui hasil penilaian kredit sebelum
kredit tersebut disalurkan. Penilain kredit dapat dilakukan dengan berbagai
cara untuk mendapat keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur
penilaian yang benar. Criteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk
mendapat nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C
dan 7P.
Adapun penjelasan untuk analisis 5C
Kredit adalah sebagai berikut:
1. Character
Suatu
keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit
benar-benar dipercaya, hal ini tercermin dari latarbelakang si nasabah baik
yang bersifat latarbelakang pekerjaan maupun latar belakang pribadi seperti:
cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobby dan social
standingya. Ini semua merupakan ukuran “kemauan”
membayar.
2. Capacity
Untuk
melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan
pendidikannya, kemampuan bisnisnya juga diukur dengan kemampuannya memahami
ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula kemampuannya dalam menjalankan
usahanya selam ini. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital
Untuk
melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan
laporan laba-rugi) dengan melakukan pengukuran rasio keuangan seperti
likuiditas, solvabilitas, pasar, aktivitas dan profitabilitas. Capital juga
harus dilihat dari mana saja modal yang ada sekarang ini.
4. Collateral
Merupakan
jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non
fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga
harus ditelit keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan
yang dititipkan akan dapat digunakan secepat mungkin.
5. Condition
Dalm
menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik saat ini dan
di masa yang akan dating sesuai sector masing-masing, serta prospek usaha dari
sector yang ia jalankan. Penilain prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya
benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut
bermasalah relative kecil.
Kemudian penilain kredit dengan metode analisis 7 P adalah sebagai
berikut:
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari
segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi,
tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Yaitu mengklasifikasikan
nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu
berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat
digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda
dari bank.
3. Purpose
Yaitu untuk mengetahui
tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit dapat
bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi,
konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.
4. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha
nasabah di masa yang akan dating menguntungkan atau tidak, atau dengan kata
lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting jika mengingat jika
suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa memepunyai prospek, bukan hanya bank
yang rugi tetapi juga nasabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana
cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja
dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan
semakin baik. Dengan demikian apabila salah satu usahanya merugikan maka akan
ada sector lain yang menutupi.
6. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana
kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period eke
periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan
tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection
Menjaga agar usaha dan
jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau
orang atau jaminan asuransi.
H.
Aspek-aspek dalam Penilain Kredit
Disamping 5 C dan 7 P, untuk
menilai kelayakan pengajuan kredit dari nasabah maka harus dilakukan penilain terhadap berbagai
aspek. Penilaian seluruh aspek yang ada disebut studi kelayakan usaha. Penilain
model ini biasanya untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu
panjang.
Aspek-aspek yang dinilai antara lain sebagai berikut:
1. Aspek
Yuridis/ Hukum
Yang dinilai dalam aspek ini
adalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan dalam
mengajukan kredit. Penilain dimulai melalui akte pendirian usaha sehingga
diketahui siap-siap pemilk dan besar masing-masing modal pemilik. Selain itu
diteliti berbagai perizinan usaha seperti:
a. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri;
b. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sektor perdagangan;
c. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Kebsahan
surat-surat yang dijaminkan seperti sertifikat tanah dll;
f. Serta
hal-hal yang dianggap penting lainnya.
2. Aspek
Pemasaran
Penilaian pada aspek
pemasaran berfokus pada permintaan terhadap produk yang dihasilkan calon
nasabah saat ini dan di masa yang akan dating atau prospek usaha nasabah. Aspek
yang diteliti antara lain:
a. Pemasaran
produknya minimal tiga bulan atau tiga tahun yang lalu;
b. Rencana
penjualan dan produksi minimal tiga bulan atau tiga tahun yang akan datang;
c. Peta
kekuatan pesaing yang ada;
d. Prospek
produk secara keseluruhan.
3. Aspek
Keuangan
Aspek yang dinilai adalah
sumber dana dan manajemen keuangannya. Disamping itu dibuatkan cash flow dari pada perusahaan tersebut.
Penilaian bank dari segi
keuangan biasanya dengan suatu criteria kelayakan investasi yang mencakup
antara lain:
a. Rasio-rasio
keuangan; likuiditas, sovabilitas, aktivitas, profitabilitas dan pasar
b. Payback period
c. Net Present Value
(NPV)
d. Profitability index
(PI)
e. Internal Rate of Return (IRR)
f. Break Even Point
(BEP)
4. Aspek
Teknis/ Operasi
Aspek ini membahas hal yang
berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin, masalah lokasi, lay out ruangan dan mesin-mesin termasuk
jenis mesin.
5. Aspek
Manajemen
Menilai struktur organisasi
perusahaan, SDM dan latar belakang personalia. Pengalaman perusahaan dalam
mengelola berbagai proyek dan pertimbangan lainnya.
6. Aspek
Sosial Ekonomi
Menganalisis dampaknya
terhadap masyarakat umum dan perekonomian seperti:
a. Meningkatkan
ekspor barang;
b. Mengurangi
pengamgguran dan lainnya;
c. Meningkatkan
pendapatan masyarakat;
d. Tersedianya
sarana dan prasarana;
e. Membuka
isolasi daerah tertentu.
7. Aspek
AMDAL
Menyangkut analisis terhadap
dampak lingkungan yang ditimbulka jika proyek tersebut dijalankan. Analisis ini
dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit ini disalurkan, maka proyek
yang dibiayai akan menyembakan pencemaran: pencemaran yang sering terjadi
antara lain:
a. Tanah/
darat menjadi gersang
b. Air,
menjadi limbah berbau busuk, berubah warna maupun rasa
c. Mengakibatkan
polusi udara, berdebu, bising, panas.
I.
Prosedur dalam Pemberian Kredit
Prosedur
pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank satu
dengan bank lainnya tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin pada
prosedur maupun persyaratan yang ditetapkan dengan berbagai pertimbangan
masing-masing.
Pemberian
kredit secara umum dibedakan antara pinjaman perseorangan dan pinjaman oleh
suatu badan hokum dan dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau
produktif. Secara umum pemberian kredit kepada badan hokum antara lain:
1. Pengajuan
berkas-berkas
Dalam pengajuan kredit,
pemohon harus menuangkan ke dalam proposal yang dilampiri dengan berbagai
berkas yang diperlukan. Pengajuan proposal hendaknya berisi sebagai berikut:
a. Latar
belakang perusahaan seperti daftar riwayat hidup singkat perusahaan, jenis
bidang usaha, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, latar belakang
organisasi perusahaan perkembangan dan relasi perusahaan dengan pihak
pemerintah dan swasta.
b. Maksud
dan tujuan
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu
d. Cara
pemohon mengembalikan kreditnya
e. Jaminan
kredit. Jaminan berguna untuk menutupi resiko terhadap kredit macet.
Selanjutnya proposal ini dilampiri berkas-berkas yang telah dipersyaratkan
seperti:
-
Akte notaries
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-
NPWP
-
Laporan Keuangan tiga tahun terakhir
Penilaian dari laporan
keuangan meliputi
Ø Current ratio
Ø Acid test ratio
Ø Inventory turn over
Ø Sales to receivable ratio
Ø Profit margin ratio
Ø Return on net worth
Ø Working capital
-
Bukti diri dari pimpinan perusahaan
-
Fotokopi sertifikat jaminan
2. Penyelidikan
berkas pinjaman
Bertujuan untuk memeriksa
kelengkapan berkas pengajuan kredit sesuai persyaratan yang benar. Apakah pihak
pemohon mampu melengkapi atau tidak berkas yang kurang atau tidak lengkap.
3. Wawancara
I
Penyidikan kepada calon
peminjam, untuk meyakinkan berkas-berkas sudah sesuai dengan persyaratan pihak
bank. Wawancara ini juga bertujuan untuk mengetahui tujuan dan kebutuhan
nasabah sebenarnya.
4. On The Spot
Merupakan kegiatan meninjau
secara langsung ke lapangan taerhadap objek yang dijadikan jaminan, hasil on the spot di crosscheck dengan hasil wawancara I, sebaiknya on the spot dirahasiakan kepada pihak pemohon agar didapat data
yang benar sesuai kenyataan.
5. Wawancara
II
Merupakan kegiatan perbaikan
berkas, jika mungkin ada kekurangan setelah dilakukan on the spot. Catatn yang ada pada pemohon saat wawancara I
dicocokkan dengan hasil on the spot
apakah ada kesesuaian atau mengandung suatu kebenaran
6. Keputusan
kredit
Keputusan kredit dalam
hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika
diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang
akan mencakup:
ü jumlah
uang yang diterima
ü jangka
waktu kredit
ü dan
biaya-biaya yang harus dibayar.
Keputusan
kredit biasanya merupakan keputusan team. Begitu pula bagi kredit yang ditolak,
maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan
akad kredit/perjanjian lainnya.
Kegiatan ini merupakan
kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka
terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan
hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu.
Penandatanganan dilaksanakan:
ü antara
bank dengan debitur secara langsung atau
ü dengan
melalui notaris.
8. Realisasi
kredit
Realisasi kredit
diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka
rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/penarikan
dana
Adalah pencairan atau
pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan
dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu:
ü sekaligus
atau
ü secara
bertahap
J.
Kualitas
Kredit
Hidup
matinya suatu bank sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan
dalam suatu periode. Artinya, semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin besar
pula perolehan laba dari bidang ini. Bahkan hampir semua bank masih
mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread based), di samping dari
penghasilan atas fee based yang
berupa biaya biaya dari jasa-jasa bank lainnya yang dibebankan ke nasabah.
Dalam
praktiknya banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus memerhatikan
kualitas kredit tersebut. Artinya, semakin berkualitas kredit yang diberikan
atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan
kredit tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam
menyalurkan kredit perlu memerhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit
yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang
disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit
tersebut bermasalah.
Oleh
karena itu, dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu
memerhatikan dua unsur, yaitu sebagai berikut.
1. Tingkat
perolehan laba (return), artinya
jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba
tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik
kesehatannya.
2. Tingkat
risiko (risk). Artinya tingkat risiko
yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari
kredit yang disalurkan.
Dalam memenuhi tingkat perolehan
laba bank agar dapat dikatakan memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku,
perbankan harus memerhatikan empat faktor seperti di bawah ini agar kesehatan
bank dapat diukur sesuai ketentuan tersebut :
1. Tingkat
Return On Assets (ROA)
2. Return On Equity
(ROE)
3. Timing of Return
(waktu perolehan laba)
4. dan
Future Prospect (prospek ke depan/di
masa yang akan datang).
Selanjutnya, tingkat perolehan laba
bank juga harus mengetahui risiko-risiko yang akan dihadapinya. Risiko ini
merupakan kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa yang akan datang yang
sangat besar pengaruhnya terhadap perolehan laba bank. Secara umum jenis-jenis
risiko yang mungkin atau bakal dihadapi meliputi sebagai berikut.
1.
Risiko
Lingkungan
Risiko
lingkungan, artinya risiko yang berkaitan dengan lingkungan perbankan terutama
yang berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal) perbankan. Risiko lingkungan
terdiri dari beberapa risiko antara lain; risiko ekonomi, risiko kompetisi, dan
risiko peraturan.
2.
Risiko
Manajemen
Risiko
manajemen, artinya risiko yang berkaitan dengan risiko dari dalam perusahaan
(internal) seperti risiko organsiasi, risiko kemampuan, dan risiko kegagalan.
3.
Risiko
Penyerahan
Risiko
penyerahan juga lebih terpengaruh oleh internal bank seperti risiko
operasional, risiko teknologi, dan risiko strategik.
4.
Risiko
Keuangan
Risiko
keuangan berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank seperti
risiko kredit, risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko leverage, dan
risiko internasional.
Agar kredit yang disalurkan oleh suatu
bank memiliki kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fungsi dalam
organisasi kredit. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat
bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya penilaian yang tidak objektif
dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya penyimpangan yang akhirnya
akan menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.
Seperti diketahui bahwa di dalam
manajemen kredit terdapat beberapa fungsi sehingga memudahkan bank untuk
menjalankan aktivitas kreditnya. Oleh karena itu, pemisahan fungsi dalam
organisasi kredit juga harus memerhatikan keberadaan fungsi fungsi tersebut.
Berikut ini pemisahan fungsi dalam
organisasi kredit pada umumnya terdiri dari:
1. pemasaran
kredit
2. analisis
kredit;
3. taksasi
jaminan;
4. administrasi
kredit;
5. audit
kredit.
Tujuannya pemisahan fungsi kredit
ini tidak lain adalah agar pengelolaan suatu permohonan kredit dapat diproses
secara benar, lengkap, teliti dan sempurna sehingga memiliki risiko rendah dan
tidak menimbulkan masalah. Penilaian dimulai dari pertama sekali permohonan
kredit diajukan sampai dengan kredit berjalan dan berakhir.
Sekalipun terjadi pemisahan fungsi
kredit, semua fungsi harus berjalan seiring dengan satu tujuan sehingga sesuai
dengan harapan manajamen sebelumnya. Semua bagian juga harus bekerja sama,
bukan saling menjatuhkan.
Banyak cara agar kredit yang
diberikan oleh perbankan memiliki kualitas. Dalam memutuskan suatu permohonan kredit
yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, sebaiknya perlu dibentuk komite
kredit (loan committees). Komite ini
bertugas memberikan pelayanan hal-hal yang berkaitan dengan kredit yang
disalurkan. Secara umum tugas komite kredit ini adalah sebagai berikut.
1. Membuat
keputusan dan penelaahan kredit baru, artinya setiap adanya permohonan kredit
baru, perlu ditelaah secara benar tentang kelayakan kredit sebelum diambil
keputusan.
2. Memastikan
kelengkapan dokumen kredit, artinya dalam pengajuan kredit, apa pun syarat
kelengkapan dokumen mutlak untuk diserahkan. Syarat ini merupakan salah satu
aspek penilaian kelayakan suatu kredit sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
3. Persetujuan
perpanjangan kredit, artinya bagi kredit yang sudah akhir masa pinjamannya dan
nasabah tersebut masih ingin memperpanjang kredit karena sesuatu hal, komite
kembali harus memberikan persetujuan apakah kredit tersebut layak atau tidak
untuk diperpanjang dengan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Perubahan
kondisi dan syarat kredit, artinya kalau kondisi nasabah dengan situasi yang
berkembang di luar menyebabkan nasabah mengalami kesulitan, pihak perbankan
perlu melakukan perubahan tentang kondisi dan syarat kredit, misalnya perubahan
jangka waktu pembayaran, atau bunga yang dibebankan ke nasabah.
Untuk
menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran
tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan
sebagai berikut.
1. Lancar
(pas)
Suatu
kredit dapat dikatakan lancar apabila:
a. pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
b. pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
c. memiliki
mutasi rekening yang aktif atau;
d. bagian
dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
2. Dalam
Perhatian Khusus (special mention)
Dikatakan
dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain:
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari
atau
b. kadang-kadang
terjadi cerukan atau
c. jarang
terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
d. mutasi
rekening reklatif aktif; atau
e. didukung
dengan pinjaman baru.
3. Kurang
Lancar (substandard)
Dikatakan
kurang lancar apabila memenuhi kriteria di antaranya:
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90
hari; atau
b. sering
terjadi cerukan, atau
c. tejadi
pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
d. frekuensi
mutasi rekening reklatif rendah; atau
e. terdapat
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
f. dokumen
pinjaman yang lemah.
4. Diragukan
(doubtful)
Dikatakan
diragukan apabila memenuhi kriteria di antaranya:
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180
hari; atau
b. terjadi
cerukan yang bersifat permanen; atau
c. terjadi
wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. terjadi
kapitalisasi bunga;
e. dokumen
hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5. Macet
(loss)
Dikatakan
macet apabila memenuhi kriteria antara lain :
a. terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270
hari; atau
b. kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru dari segi hukum
c. kondisi
pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Selanjutnya, dalam rangka penetapan
kriteria kualitas kredit serta penentuan tingkat kesehatan bank, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
No.
|
Kriteria
|
Bobot
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan (Capital Adequacy Ratio)
Aktiva Produktif
a Non Performing Loan (NPL)
b.Pemenuhan PPAP
Rentabilitas
a Return On Average Assets
b Return on Average Equity
Likuiditas
a Loan to Deposit Ratio (LDR)
b Pertumbuhan Kredit/Pertumbuhan
Dana
Efisiensi
a. Beban Operasional/Pendapatan
Operasional (BOPO)
b. Net Intrest Margin (NIM)
|
20,0 %
12,5%
7,5%
10,0%
10,0%
15,0 %
5,0 %
10,0 %
10,0 %
|
|
TOTAL
|
100,0 %
|
K.
Teknik
Penyelesaian Kredit Macet
Sepandai
apa pun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan
kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh dua unsur sebagai
berikut.
a. Dari
pihak perbankan
Artinya
dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehingga apa yang
seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat
kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisnya
dilakukan secara subjektif.
b. Dari
pihak nasabah.
Dari
pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat dua hal yaitu:
a. adanya
unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar
kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak
adanya unsur kemauan untuk membayar;
b. adanya
unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar,tetapi tidak mampu,
sebagai contoh kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena
hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak
ada.
Dalam hal kredit macet pihak bank
perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian.
Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka
waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan
bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami
kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami
kerugian.
Penyelamatan terhadap kredit macet
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Rescheduling
ü Memperpanjang
jangka waktu kredit
Dalam hal ini si
debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya
perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si
debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
ü Memperpanjang
jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran
hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran
kreditnya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali
dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan
penambahan jumlah angsuran.
2. Reconditioning
Dengan
cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti berikut ini.
a. Kapitalisasi
bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok.
b. Penundaan
pembayaran bunga sampai waktu tertentu
Dalam hal penundaan
pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat
ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti
biasa.
c. Penurunan
suku bunga
Penurunan
suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh
jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20% diturunkan menjadi 18%, hal ini
tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan
memengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil sehingga diharapkan dapat
membantu meringankan nasabah.
d.
Pembebasan bunga
Dalam
pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah
sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi, nasabah tetap
mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3. Restructuring
a.
Dengan menambah jumlah
kredit
b.
Dengan menambah equity:
ü dengan
menyetor uang tunai
ü tambahan
dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan
kombinasi dari ketiga jenis yang di atas.
5. Penyitaan jaminan
Penyitaan
jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya
etiket, baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua
utang-utangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.2012
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang Bisnisnya baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusJika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Instagram ': christabelmissan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019