Kamis, 27 Oktober 2016

KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA - BLK

KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
A.      Pengertian Pengalokasian Dana
Alokasi dana merupakan kegiatan menjual kembali dana yang dihimpun dalam bentuk simpanan. Dalam pengalokasian dana pihak bank harus dapat memilih dan mempertimbangkan berbagai alternative sehingga memperoleh keuntungan yang seoptimal mungkin. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau dengan istilah kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank.
Faktor- faktor sumber dana dan alokasi dana memegang peranan penting di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting tersebut adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit bagi bank berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah.
B.       Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang- undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Yang menjadi perbedaan mendasar antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional keuntungannya melalui bunga, sedangkan bank yang berdasarkan prinsip syariah keuntungan yang diperoleh melalui imbalan atau bagi hasil.
C.      Unsur- unsur Kredit
1.      Kepercayaan
Kepercayaan merupakan keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar- benar diterima kembali di masa tertentu di masa yang akan datang.

2.      Kesepakatan
Kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing- masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing.
3.      Jangka waktu
Jangka waktu ini mencakup masa penegembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4.      Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya kredit yang diberikan. Semakin panjang suatu kredit maka semakin besar risikonya begitupun sebaliknya.
5.      Balas jasa
Balas jasa adalah keuntungan atau pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan istilah bunga.
D.      Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan utama pemberian kredit yaitu :
1.      Mencari keuntungan
Kredit bertujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan kredit tersebut yang dimana berbentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Kredit bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memrlukan dana , baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah
Dalam konteks ini, keuntungan bagi pemerintah yaitu penerimaan pajak, membuka kesempatan kerja, meningkatkan jumlah barang dan jasa, menghemat devisa Negara, dan meningkatkan devisa Negara.
Adapun fungsi pemberian kredit yaitu diantaranya :
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
2.      Untuk meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3.      Untuk meningkatkan daya guna barang
4.      Untuk meningkatkan peredaran barang
5.      Sebagai alat stabilistas ekonomi
6.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
7.      Untuk meningkatkan hubungan internasional
E.       Jenis- jenis Kredit
1.      Dilihat dari segi kegunaan
a.       Kredit investasi
Digunakan untuk keperlun perluasan usaha atau untuk keperluan rehabilitasi.
b.      Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.      Dilihat dari segi tujuan kredit
a.       Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
b.      Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi pribadi.
c.       Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapakandari hasil penjualan tersebut.
3.      Dilihat dari segi jangka waktu
a.       Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.      Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun, biasanya untuk investasi.
c.       Kredit jangka panjang
Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun, biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang.
4.      Dilihat dari segi jaminan
a.       Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b.      Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu melainkan hanya dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur.
5.      Dilihat dari segi sector usaha
a.       Kredit pertanian
b.      Kredit peternakan
c.       Kredit industry
d.      Kredit pertambangan
e.       Kredit pendidikan
f.       Kredit profesi
g.      Kredit perumahan
h.      Dan sector lain- lain

F.       Jaminan Kredit
Kredit dapat dierikan dengan ataupun tanpa jaminan. Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan, maka sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan ditutupi dengan jaminan tersebut.
Adapun jaminan yang dapat digunakan oleh calon debitur adalah sebgai berikut:
1.      Dengan jaminan
a.       Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti:
-          Tanah
-          Bangunan
-          Kendaraan bermotor
-          Mesin-mesin/ peralatan
-          Barang dagangan
-          Tanaman/ kebun/ sawah
-          Dan lainnya
b.      Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti:
-          Sertifikat saham
-          Sertifikat obligasi
-          Sertifikat tanah
-          Sertifikat deposito
-          Rekening tabungan yang dibekukan
-          Rekening giro yang dibekukan
-          Promes
-          Wesel
-          Dan surat tagihan lainnya
c.       Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.

2.      Tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional sehingga kemungkinan kredit macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.

G.      Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, bank harus yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh melalui hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilain kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapat keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur penilaian yang benar. Criteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapat nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P.
            Adapun penjelasan untuk analisis 5C Kredit adalah sebagai berikut:
1.      Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dipercaya, hal ini tercermin dari latarbelakang si nasabah baik yang bersifat latarbelakang pekerjaan maupun latar belakang pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobby dan social standingya. Ini semua merupakan ukuran “kemauan” membayar.
2.      Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnisnya juga diukur dengan kemampuannya memahami ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula kemampuannya dalam menjalankan usahanya selam ini. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3.      Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan laba-rugi) dengan melakukan pengukuran rasio keuangan seperti likuiditas, solvabilitas, pasar, aktivitas dan profitabilitas. Capital juga harus dilihat dari mana saja modal yang ada sekarang ini.
4.      Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus ditelit keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat digunakan secepat mungkin.
5.      Condition
Dalm menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik saat ini dan di masa yang akan dating sesuai sector masing-masing, serta prospek usaha dari sector yang ia jalankan. Penilain prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.

Kemudian penilain kredit dengan metode analisis 7 P adalah sebagai berikut:
1.      Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.      Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.
4.      Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan dating menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting jika mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa memepunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi tetapi juga nasabah.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik. Dengan demikian apabila salah satu usahanya merugikan maka akan ada sector lain yang menutupi.
6.      Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period eke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7.      Protection
Menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

H.      Aspek-aspek dalam Penilain Kredit
Disamping 5 C dan 7 P, untuk menilai kelayakan pengajuan kredit dari nasabah maka  harus dilakukan penilain terhadap berbagai aspek. Penilaian seluruh aspek yang ada disebut studi kelayakan usaha. Penilain model ini biasanya untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu panjang.
Aspek-aspek yang dinilai antara lain sebagai berikut:
1.      Aspek Yuridis/ Hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan dalam mengajukan kredit. Penilain dimulai melalui akte pendirian usaha sehingga diketahui siap-siap pemilk dan besar masing-masing modal pemilik. Selain itu diteliti berbagai perizinan usaha seperti:
a.       Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri;
b.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sektor perdagangan;
c.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.      Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP);
e.       Kebsahan surat-surat yang dijaminkan seperti sertifikat tanah dll;
f.       Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.

2.      Aspek Pemasaran
Penilaian pada aspek pemasaran berfokus pada permintaan terhadap produk yang dihasilkan calon nasabah saat ini dan di masa yang akan dating atau prospek usaha nasabah. Aspek yang diteliti antara lain:
a.       Pemasaran produknya minimal tiga bulan atau tiga tahun yang lalu;
b.      Rencana penjualan dan produksi minimal tiga bulan atau tiga tahun yang akan datang;
c.       Peta kekuatan pesaing yang ada;
d.      Prospek produk secara keseluruhan.

3.      Aspek Keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber dana dan manajemen keuangannya. Disamping itu dibuatkan cash flow dari pada perusahaan tersebut.
Penilaian bank dari segi keuangan biasanya dengan suatu criteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain:
a.       Rasio-rasio keuangan; likuiditas, sovabilitas, aktivitas, profitabilitas dan pasar
b.      Payback period
c.       Net Present Value (NPV)
d.      Profitability index (PI)
e.       Internal Rate of Return (IRR)
f.       Break Even Point (BEP)

4.      Aspek Teknis/ Operasi
Aspek ini membahas hal yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin, masalah lokasi, lay out ruangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin.

5.      Aspek Manajemen
Menilai struktur organisasi perusahaan, SDM dan latar belakang personalia. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek dan pertimbangan lainnya.

6.      Aspek Sosial Ekonomi
Menganalisis dampaknya terhadap masyarakat umum dan perekonomian seperti:
a.       Meningkatkan ekspor barang;
b.      Mengurangi pengamgguran dan lainnya;
c.       Meningkatkan pendapatan masyarakat;
d.      Tersedianya sarana dan prasarana;
e.       Membuka isolasi daerah tertentu.

7.      Aspek AMDAL
Menyangkut analisis terhadap dampak lingkungan yang ditimbulka jika proyek tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit ini disalurkan, maka proyek yang dibiayai akan menyembakan pencemaran: pencemaran yang sering terjadi antara lain:
a.       Tanah/ darat menjadi gersang
b.      Air, menjadi limbah berbau busuk, berubah warna maupun rasa
c.       Mengakibatkan polusi udara, berdebu, bising, panas.

I.         Prosedur dalam Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank satu dengan bank lainnya tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin pada prosedur maupun persyaratan yang ditetapkan dengan berbagai pertimbangan masing-masing.
Pemberian kredit secara umum dibedakan antara pinjaman perseorangan dan pinjaman oleh suatu badan hokum dan dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. Secara umum pemberian kredit kepada badan hokum antara lain:
1.      Pengajuan berkas-berkas
Dalam pengajuan kredit, pemohon harus menuangkan ke dalam proposal yang dilampiri dengan berbagai berkas yang diperlukan. Pengajuan proposal hendaknya berisi sebagai berikut:
a.       Latar belakang perusahaan seperti daftar riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, latar belakang organisasi perusahaan perkembangan dan relasi perusahaan dengan pihak pemerintah dan swasta.
b.      Maksud dan tujuan
c.       Besarnya kredit dan jangka waktu
d.      Cara pemohon mengembalikan kreditnya
e.       Jaminan kredit. Jaminan berguna untuk menutupi resiko terhadap kredit macet. Selanjutnya proposal ini dilampiri berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
-          Akte notaries
-          TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-          NPWP
-          Laporan Keuangan tiga tahun terakhir
Penilaian dari laporan keuangan meliputi
Ø  Current ratio
Ø  Acid test ratio
Ø  Inventory turn over
Ø  Sales to receivable ratio
Ø  Profit margin ratio
Ø  Return on net worth
Ø  Working capital
-          Bukti diri dari pimpinan perusahaan
-          Fotokopi sertifikat jaminan
2.      Penyelidikan berkas pinjaman
Bertujuan untuk memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kredit sesuai persyaratan yang benar. Apakah pihak pemohon mampu melengkapi atau tidak berkas yang kurang atau tidak lengkap.
3.      Wawancara I
Penyidikan kepada calon peminjam, untuk meyakinkan berkas-berkas sudah sesuai dengan persyaratan pihak bank. Wawancara ini juga bertujuan untuk mengetahui tujuan dan kebutuhan nasabah sebenarnya.
4.      On The Spot
Merupakan kegiatan meninjau secara langsung ke lapangan taerhadap objek yang dijadikan jaminan, hasil on the spot di crosscheck dengan hasil wawancara I, sebaiknya on the spot dirahasiakan kepada pihak pemohon agar didapat data yang benar sesuai kenyataan.
5.      Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan setelah dilakukan on the spot. Catatn yang ada pada pemohon saat wawancara I dicocokkan dengan hasil on the spot apakah ada kesesuaian atau mengandung suatu kebenaran
6.      Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup:
ü  jumlah uang yang diterima
ü  jangka waktu kredit
ü  dan biaya-biaya yang harus dibayar.
Keputusan kredit biasanya merupakan keputusan team. Begitu pula bagi kredit yang ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7.      Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan:
ü  antara bank dengan debitur secara langsung atau
ü  dengan melalui notaris.
8.      Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9.      Penyaluran/penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu:
ü  sekaligus atau
ü  secara bertahap
J.        Kualitas Kredit
Hidup matinya suatu bank sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu periode. Artinya, semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin besar pula perolehan laba dari bidang ini. Bahkan hampir semua bank masih mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread based), di samping dari penghasilan atas fee based yang berupa biaya biaya dari jasa-jasa bank lainnya yang dibebankan ke nasabah.
Dalam praktiknya banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus memerhatikan kualitas kredit tersebut. Artinya, semakin berkualitas kredit yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit perlu memerhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah.
Oleh karena itu, dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu memerhatikan dua unsur, yaitu sebagai berikut.
1.      Tingkat perolehan laba (return), artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatannya.
2.      Tingkat risiko (risk). Artinya tingkat risiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari kredit yang disalurkan.
Dalam memenuhi tingkat perolehan laba bank agar dapat dikatakan memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku, perbankan harus memerhatikan empat faktor seperti di bawah ini agar kesehatan bank dapat diukur sesuai ketentuan tersebut :
1.      Tingkat Return On Assets (ROA)
2.      Return On Equity (ROE)
3.      Timing of Return (waktu perolehan laba)
4.      dan Future Prospect (prospek ke depan/di masa yang akan datang).
Selanjutnya, tingkat perolehan laba bank juga harus mengetahui risiko-risiko yang akan dihadapinya. Risiko ini merupakan kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa yang akan datang yang sangat besar pengaruhnya terhadap perolehan laba bank. Secara umum jenis-jenis risiko yang mungkin atau bakal dihadapi meliputi sebagai berikut.
1.      Risiko Lingkungan
Risiko lingkungan, artinya risiko yang berkaitan dengan lingkungan perbankan terutama yang berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal) perbankan. Risiko lingkungan terdiri dari beberapa risiko antara lain; risiko ekonomi, risiko kompetisi, dan risiko peraturan.
2.      Risiko Manajemen
Risiko manajemen, artinya risiko yang berkaitan dengan risiko dari dalam perusahaan (internal) seperti risiko organsiasi, risiko kemampuan, dan risiko kegagalan.
3.      Risiko Penyerahan
Risiko penyerahan juga lebih terpengaruh oleh internal bank seperti risiko operasional, risiko teknologi, dan risiko strategik.
4.      Risiko Keuangan
Risiko keuangan berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank seperti risiko kredit, risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko leverage, dan risiko internasional.
Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fungsi dalam organisasi kredit. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya penyimpangan yang akhirnya akan menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.
Seperti diketahui bahwa di dalam manajemen kredit terdapat beberapa fungsi sehingga memudahkan bank untuk menjalankan aktivitas kreditnya. Oleh karena itu, pemisahan fungsi dalam organisasi kredit juga harus memerhatikan keberadaan fungsi fungsi tersebut.
Berikut ini pemisahan fungsi dalam organisasi kredit pada umumnya terdiri dari:
1.      pemasaran kredit
2.      analisis kredit;
3.      taksasi jaminan;
4.      administrasi kredit;
5.      audit kredit.
Tujuannya pemisahan fungsi kredit ini tidak lain adalah agar pengelolaan suatu permohonan kredit dapat diproses secara benar, lengkap, teliti dan sempurna sehingga memiliki risiko rendah dan tidak menimbulkan masalah. Penilaian dimulai dari pertama sekali permohonan kredit diajukan sampai dengan kredit berjalan dan berakhir.
Sekalipun terjadi pemisahan fungsi kredit, semua fungsi harus berjalan seiring dengan satu tujuan sehingga sesuai dengan harapan manajamen sebelumnya. Semua bagian juga harus bekerja sama, bukan saling menjatuhkan.
Banyak cara agar kredit yang diberikan oleh perbankan memiliki kualitas. Dalam memutuskan suatu permohonan kredit yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, sebaiknya perlu dibentuk komite kredit (loan committees). Komite ini bertugas memberikan pelayanan hal-hal yang berkaitan dengan kredit yang disalurkan. Secara umum tugas komite kredit ini adalah sebagai berikut.
1.      Membuat keputusan dan penelaahan kredit baru, artinya setiap adanya permohonan kredit baru, perlu ditelaah secara benar tentang kelayakan kredit sebelum diambil keputusan.
2.      Memastikan kelengkapan dokumen kredit, artinya dalam pengajuan kredit, apa pun syarat kelengkapan dokumen mutlak untuk diserahkan. Syarat ini merupakan salah satu aspek penilaian kelayakan suatu kredit sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
3.      Persetujuan perpanjangan kredit, artinya bagi kredit yang sudah akhir masa pinjamannya dan nasabah tersebut masih ingin memperpanjang kredit karena sesuatu hal, komite kembali harus memberikan persetujuan apakah kredit tersebut layak atau tidak untuk diperpanjang dengan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Perubahan kondisi dan syarat kredit, artinya kalau kondisi nasabah dengan situasi yang berkembang di luar menyebabkan nasabah mengalami kesulitan, pihak perbankan perlu melakukan perubahan tentang kondisi dan syarat kredit, misalnya perubahan jangka waktu pembayaran, atau bunga yang dibebankan ke nasabah.

Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut.
1.      Lancar (pas)
Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila:
a.       pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
b.      pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
c.       memiliki mutasi rekening yang aktif atau;
d.      bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
2.      Dalam Perhatian Khusus (special mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain:
a.       terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari atau
b.      kadang-kadang terjadi cerukan atau
c.       jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
d.      mutasi rekening reklatif aktif; atau
e.       didukung dengan pinjaman baru.
3.      Kurang Lancar (substandard)
Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di antaranya:
a.       terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b.      sering terjadi cerukan, atau
c.       tejadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
d.      frekuensi mutasi rekening reklatif rendah; atau
e.       terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
f.       dokumen pinjaman yang lemah.
4.      Diragukan (doubtful)
Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria di antaranya:
a.       terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b.      terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c.       terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d.      terjadi kapitalisasi bunga;
e.       dokumen hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5.      Macet (loss)
Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria antara lain :
a.       terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
b.      kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru dari segi hukum
c.       kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.

            Selanjutnya, dalam rangka penetapan kriteria kualitas kredit serta penentuan tingkat kesehatan bank, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
No.
Kriteria
Bobot
1
2


3


4


5
Permodalan (Capital Adequacy Ratio)
Aktiva Produktif
a Non Performing Loan (NPL)
b.Pemenuhan PPAP
Rentabilitas
a Return On Average Assets
b Return on Average Equity
Likuiditas
a Loan to Deposit Ratio (LDR)
b Pertumbuhan Kredit/Pertumbuhan Dana
Efisiensi
a. Beban Operasional/Pendapatan Operasional (BOPO)
b. Net Intrest Margin (NIM)
20,0 %

12,5%
7,5%

10,0%
10,0%

15,0 %
5,0 %

10,0 %
10,0 %

TOTAL
100,0 %

K.      Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Sepandai apa pun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh dua unsur sebagai berikut.
a.       Dari pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisnya dilakukan secara subjektif.
b.      Dari pihak nasabah.
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat dua hal yaitu:
a.       adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar;
b.      adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar,tetapi tidak mampu, sebagai contoh kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada.
            Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.
            Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Rescheduling
ü  Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
ü  Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.
2.      Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti berikut ini.
a.       Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok.
b.      Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
Dalam hal penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
c.       Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20% diturunkan menjadi 18%, hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan memengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.    
d.      Pembebasan bunga
Dalam pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi, nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3.      Restructuring
a.      Dengan menambah jumlah kredit
b.      Dengan menambah equity:
ü  dengan menyetor uang tunai
ü  tambahan dari pemilik
4.      Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang di atas.
5.      Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etiket, baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.




DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.2012

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur ​​dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang Bisnisnya baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur ​​kepada Christabel Missan.

    Jika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
    Instagram ': christabelmissan
    Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur ​​lianmeylady@gmail.com

    Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
    Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur ​​+15614916019

    BalasHapus