Kamis, 27 Oktober 2016

DASAR- DASAR PERPAJAKAN

BAGIAN 1 DASAR- DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat jelas bahwa salah satu sumber penerimaan Negara adalah pajak. Remsky K. Judisseno mengemukakan bahwa pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga Negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan Negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang- Undang dan peraturan – peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan Negara.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale ( kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan unsure- unsure pajak yaitu :
1.      Iuran dari rakyat kepada Negara
2.      Berdasarkan undang- undang
3.      Tanpa jasa timbale (kontraprestasi)
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara

FUNGSI PAJAK
Ada beberapa fungsi pajak, yaitu ;
1.      Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana yang digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran Negara. Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak yaitu dimana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang- undang perpajakan yang berlaku.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi. Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat digunakan sebagai instrument untuk mencapai tujuan tertentu.

3.      Fungsi Stabilitas
Pajak sebagai sarana untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang- barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing.
4.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun, dalam faktanya infrastruktur tersebut juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
1.      Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang- undang (syarat yuridis)
3.      Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis)
4.      Pemungutan pajak harus efisien 9 Syarat Finansiil)
5.      Sistem pemungutan pajak yang sederhana

TEORI- TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1.      Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak- hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak sebagai premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.      Teori Kepentingan
Pembagian besarnya pajak kepada rakyat didsarkan pada kepentingan. Artinya bahwa semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, maka makin tinggi pajak yang harus dibayarkan kepada Negara.
3.      Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya bahwa pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing- masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat menggunakan dua pendekatan yaitu :
a.       Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
b.      Unsure subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4.      Teori bakti
Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.      Teori Asas daya Beli
Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakt dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan.

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut Prof. dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara hukum- hukum sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata
Hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
c.       Hukum Pajak
d.      Hukum Pidana
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada dua macam hukum pajak yaitu :
1.      Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak yang memuat norma- norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objel pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan ( tariff), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contohnya : Undang- undang pajak penghasilan.
2.      Hukum Pajak Formil
Hukum pajak yang memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materiil).
Contohnya : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PENGELOMPOKAN PAJAK
1.      Menurut golongannya
a.       Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
b.      Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak Tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen. 

2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak), dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib Pajak. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan 



b.      Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.      Menurut Lembaga Pemungutnya
a.       Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah, bea materai.
b.      Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan. 

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1)        Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu :
a.       Stelsel nyata (riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
b.      Stelsel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal lahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun bejalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c.       Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menunut kenyataan lebih besar daripada pajak menutut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah jika lebih kecil dapat diminta kembali.
2)        Asas Pemungutan Pajak
a.       Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib Pajak dalam negeri.
b.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c.       Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3)        Sistem Pemungutan Pajak
a.      Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang menberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang tentang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya:
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak tentang ada pada fiskus.
2)      Wajib Pajak bersifat pasif.
3)      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b.      Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri,
2)      Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3)      Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.        With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.

TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1.      Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official assessment system.
2.      Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1.      Pembayaran,
2.      Kompensasi,
3.      Daluwarsa,
4.      Pembebasan dan penghapusan.

HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1.      Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
a)      Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b)      Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c)      Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2.       Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuknya antara lain:
a)      Tax avoidance, usaha meringankan behan pajak dengan tidak melanggar undang-undang,
b)      Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif pajak :
1.      Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terulang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambaluan Nilai sebesar 10%.
2.      Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yaug terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif Dea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp3.000,00.
3.      Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh : pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
15%
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
25%
Di atas Rp 500.000.000,00
30%

Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi:
a.       Tarif progresif progresif    : kenaikan persentase semakin besar
b.      Tarif progresif tetap          : kenaikan persentase tetap
c.       Tarif progresif degresif     : kenaikan persentase semakin kecil.

4.      Tarif degressif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Bagian 2. Pajak Negara dan Pajak Daerah
Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu, pajak Negara dan Pajak Daerah.
Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPn dan PPn BM)
3.      Bea Materai
4.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5.      Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPTH)


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
          Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah  dan retribusi daerah. Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
1)      Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
3)      Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
4)      Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5)      Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.

Jenis Pajak dan Objek Pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1)      Pajak Provinsi, terdiri dari :
a.    Pajak Kendaraan Bermotor
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.   Pajak Air Permukaan dan
e.    Pajak Rokok.
2)      Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
a.    Pajak Hotel
b.    Pajak Restoran
c.    Pajak Hiburan
d.   Pajak Reklame
e.    Pajak Penerangan Jalan
f.     Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
g.    Pajak Parkir
h.    Pajak Air Tanah
i.      Pajak Sarang Burung Walet
j.      Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
k.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
      Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
Tarif Pajak

Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang mmenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/ atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melkukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Retribusi Daerah
Beberapa pengertian istilah terkait dengan retribusi daerah antara lain:
1.      Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.      Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyenababkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
3.      Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4.      Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga disediakan oleh sektor swasta.
5.      Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, baran prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi objek retribusi daerah adalah:
1.      Jasa Umum
2.      Jasa Usaha
3.      Perizinan Tertentu
Retribusi jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
1.      Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.      Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.      Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.      Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.      Retribusi Pelayanan Pasar;
7.      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.      Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10.  Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11.  Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12.  Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13.  Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14.  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Retribusi Jasa Usaha 
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
  1. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
  2. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 

Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.  Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan. 
Subyek Retribusi Daerah
Subyek retribusi daerah terbagi atas :
1.      Subyek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2.      Subyek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan
3.      Subyek retribusi perizinan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip dan sasaran penetapan tariff retribusi daerah adalah sebagai berikut:
1.      Tarif retribusi jasa umum ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
2.      Tarif retribusi jasa usaha ditetapkan berdasarkan pada tujuan utamauntuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yangdapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
3.      Tarif retribusi perizinan tertentu ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Tata Cara Pemungutan Retribusi
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetpan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak ataukurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Pengihhan retribusi didahulukan dengan surat teguran . tata cara pelaksanaan penguntan retribusi ditetapkan dengan Perda.

Pemanfaatan Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan dari masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan Perda.

Kedaluwarsa Penagihan Retribusi
Hak untuk melkukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar