Kamis, 27 Oktober 2016

AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
A.    PENDAHULUAN
Siklus pengelolaan keuangan daerah mengikuti siklus dalam sistem pengendalian entitas pemerintah. Siklus pengelolaan keuangan daerah dapat dibagi menjadi 5 tahapan yaitu perencanaan fundamental, perencanaan operasional, Tahap Penganggaran, Tahap Pengendalian dan Pengukuran, Tahap Pelaporan dan umpan balik.
            Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai. Ruang lingkup keuangan Negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sector public yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.

B.     DEFINISI AKUNTANSI
Menurut American Accounting Association, akuntansi merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi bagi pihak yang memerlukan.
Menurut Accounting Principles Board, akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi, digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi dalam membuat pilihan alternative arah tindakan.
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan, yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan – keputusan ekonomis di antara berbagai alternatif tindakan.
Akuntansi Sektor Publik merupakan sistem informasi yang mengidentifikasi, mengatur, dan mengomunikasikan informasi ekonomi dan entitas sector public. Informasi ekonomi sector public berguna untuk pengambilan keputusan yaitu diantaranya : alokasi sumber daya ekonomi, pelayanan public, kinerja organisasi sector public, penilaian kemampuan likuiditas, distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.
Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.

C.    DASAR- DASAR DAN TEKNIS AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

1.      Pembukuan Tunggal dan Pembukuan Berpasangan
Sistem pembukuan tunggal (single entry) adalah sistem yang pencatatan transaksinya dilakukan dengan mencatat secara tunggal. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Sistem pembukuan berpasangan (double entry) adalah sistem yang pencatatan transaksinya dicatat secara berpasangan. Dalam sistem ini proses pencatatannya tersebut ada sisi Debit dan Kredit. Debit ada disebelah kiri dan Kredit ada disebelah kanan.

2.      Siklus Akuntansi
Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem- sistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input ( masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti- bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Sedangkan outputnya adalah laporan keuangan. Di dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat. Catatan- catatan tersebut adalah jurnal, buku besar, dan buku pembantu.
Sistem akuntansi dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi. Siklus akuntansi adalah tahapan- tahapan yang ada dalam sistem akuntansi. Apabila digambarkan sebagai berikut :
a.      Persamaan Akuntansi
Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan transaksi. Persamaan dasar akuntansi dalam konteks akuntansi pemerintahan dapat diuraikan dalam tahap sebagai berikut :
 



ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA + PENDAPATAN - BELANJA
 
           
ASET + BELANJA + PENGELUARAN PEMBIAYAAN =  KEWAJIBAN + EKUITAS DANA + PENDAPATAN + PENERIMAAN PEMBIAYAAN
 
 







b.      Konsep Debit dan Kredit
Suatu transaksi yang berakibat bertambahnya asset, belanja, dan pengeluaran pembiayaan akan dicatat pada sisi Debit, sedangkan yang berakibat berkurangnya asset, belanja, dan pengeluaran pembiayaan akan dicatat pada sisi Kredit. Suatu transaksi yang berakibat bertambahnya kewajiban, pendapatan, ekuitas dana, dan penerimaan pembiayaan akan dicatat pada sisi Kredit begitupun sebaliknya.
c.       Penjurnalan
Menjurnal adalah prosedur mencatat transaksi keuangan di buku jurnal. Buku jurnal merupakan media untuk mencatat transaksi secara kronologis ( berdasarkan urutan waktu terjadi transaksi). Keberadaan jurnal dalam proses akuntansi tidak menggantikan peran rekening/ akun tetapi menjadi sumber untuk pencatatan ke dalam rekening/ akun. Dengan adanya jurnal, pencatatan ke rekening/ akun menjadi lebih mudah  karena jurnal memilah- milah transaksi pendebitan dan pengkreditan yang sesuai dengan rekening/ akun yang bersangkutan.
d.      Buku Besar
Buku besar adalah buku yang berisi kumpulan rekening/ akun/ perkiraan. Rekening- rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.  Transaksi ekonomi mulanya dicatat menggunakan jurnal. Kemudian jurnal tersebut diposting ke rekening- rekening buku besar yang sesuai.
e.       Saldo Normal
Saldo normal rekening kelompok Aset, belanja, dan pengeluaran pembiayaan adalah Debit, sedangkan saldo normal rekening kelompok kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, dan penerimaan pembiayaan adalah kredit.
f.        Laporan Keuangan
1)      Laporan Realisasi Anggaran
Laporan yang menyajikan ikhitisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemrintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
2)      Neraca
Laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu tanggal tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
3)      Laporan Arus Kas
Laporan yang menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan , perubahan kas dan setara kas selama satu peride akuntansi . Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi asset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non anggaran.
4)      Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan yang disajikan secara sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang dimana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga memberikan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh intitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

3.      Pemakai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Para pengguna dikategorikan sebagai berikut :
a.       Penerim pelayanan atau wakil- wakilnya ( masyarakat, pembayar pajak, konsumen)
b.      Penyedia sumber dana atau wakil- wakilnya ( kreditor, investor, donor, pemerintah atasan).
c.       Pihak- pihak lain ( pimpinan SKPD/PPKD, asosiasi profesi, para pemerhati Pemerintah Daerah).

D.    JENIS- JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
1.      Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatn Daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2.      Belanja Daerah
Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang dapat mengurangi ekuitas dana yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
3.      Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup deficit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan sisa lebih anggaran tahun berkenaan.
4.      Asset Daerah
Aset meliputi sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat masa lalu dan dari manfaat ekonomi. Asset dibagi menjadi dua kelompok yaitu asset lancar dan asset tidak lancar.
5.      Kewajiban Daerah
Kewajiban meliputi utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya menimbulkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
6.      Ekuitas Dana Daerah
Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah daerah. Dalam neraca pemerintah daerah, ekuitas dana disajikan berdasarkan likuiditasnya yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu : ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan.

E.     SISTEM DAN STRUKTUR AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.      Sistem Akuntansi Keuangan Pemda
Sesuai dengan PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, tanggungjawab atas pelaksanaan APBN/APBDada pada entitas pelaporan. Setiap entitas pelaporan memiliki dua entitas akuntansi, yaitu sebagai bendahara umum dan sebagai pengguna anggaran. Dari dua sistem tersebut, pada akhir periode laporan yang dihasilkan akan digabungkan menjadi laporan entitas yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Di dalam pencatatan akuntansi hubungan Pusat- Cabang dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Sistem sentralisasi, dengan sistem ini akuntansi SKPD diselenggarakan oleh PPKD, sehingga SKPD tidak melakukan siklus akuntansi secara normal, dan tidak memerlukan konsolidasi pusat- cabang pada akhir siklus akuntansi.
b.      Sistem desentralisasi, dengan sistem ini akuntansi SKPD diselenggarakan terpisah dengan akuntansi PPKD, namun untuk menjaga sinkronisasi serta hubungan pusat- cabang, maka dibutlah akun pusat dengan akun cabang atau disebut Rekening Koran.
2.      Struktur Akuntansi Keuangan Pemda
Struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat- Kantor Cabang. Yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah PPKD dan sebagai Kantor Cabang adalah SKPD. Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi tersebut diperlukan control pencatatan antara PPKD dan SKPD melalui mekanisme akun resiprokal, yaitu akun Rekening Koran-PPKD yang ada di SKPD dan akun Rekening Koran- SKPD yang ada di PPKD.
Saldo normal akun “Rekening Koran-PPKD” adalah kredit. Akun Rekening Koran –PPKD Utang merupakan contra account dari Rekening Koran PPKD, sehingga saldonya adalah Debit. Akun- akun Rekening Koran-PPKD ini rekening reciprocal-nya yaitu akun Rekening Koran SKPD yang ada di PPKD sebagai akun asset.
Saldo normal akun “REkening Koran –SKPD” adalah Debit. Akun Rekening Koran-SKPD Utang merupakan contra account dari Rekening Koran-SKPD, sehingga saldonya adalah Kredit.

F.     JENIS- JENIS AKUNTANSI
1.      Akuntansi Berbasis Anggaran (Budgetair Based Accounting)
Akuntansi Anggaran adalah akuntansi yang mencatat, mengklasifikasi, dan mengikhtisarkan transaksi berdasarkan anggaran pendapatan ataupun belanja. Sistem akuntansi ini memasukkan jumlah yang dianggarkan dan jumlah actual dalam catatan ganda.
Untuk menyederhanakan kerumitan itu, maka dilakukan pembandingan yang sistematik dan berkelanjutan antar angka actual dan angka anggaran, tanpa melalui proses penjurnalan anggaran , melaikan cukup mengandalkan data anggaran yang telah direkam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, hal ini berbeda di perusahaan swasta. Dalam perusahaan swasta anggaran tidak termasuk laporan yang dipublikasikan. Sedangkan di pemerintahan, anggaran merupakan laporan utama yang harus menjadi dokumen public.

2.      Akuntansi Berbasis Kas
Akuntansi berbasis kas adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Keterbatasan sistem akuntansi ini adalah keterbatasan informasi yang dihasilkan karena terbatas pada pertanggungjawaban kas saja, tetapi tidak memperlihatkan pertanggungjawaban manajemen atas kas dan kewajiban.
3.      Akuntansi Berbasis Akrual
Akuntansi berbasis akrual adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat transaksi atau kejadian keuangan pada saat terjadi atau saat perolehan. Dalam akuntansi akrual, informasi yang dihasilkan jauh lebih lengkap dan menyediakan informasi yang rinci mengenai asset dan kewajiban.

4.      Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah, yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan. Sedangkan basis akrual digunakan untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana.

G.    STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1.      Pengakuan
Pengakuan dalam istilah akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya criteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsure asset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja dan pembiayaan.

2.      Pengukuran
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos- pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Asset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut dan kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
3.      Pengungkapan (Disclosure)
Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan terperinci dari angka yang ada pada Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diuangkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Catatan Atas Laporan Keuangan setidaknya harus disajikan dengan susunan berikut :
a.       Informasi tentang kebijakan fiscal, ekonomi makro, Perda APBD, serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.
b.      Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan.
c.       Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih.
d.      Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
e.       Pengungkapan informasi untuk pos- pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas.
f.       Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
g.      Daftar dan skedul.
Selain itu, suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal- hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu :
a.       Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta yurisdiksi di mana entitas tersebut beroperasi.
b.      Penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya.
c.       Ketentuan perundang- undangan yang menjadi landasan kegiatan opersionalnya.


STRUKTUR MODAL

STRUKTUR MODAL
TARGET STRUKTUR MODAL
Target struktur modal adalah bauran hutang, saham preferen, dan saham biasa yang akan direncanakan oleh perusahaan untuk menambah modal. Target struktur modal dari waktu ke waktu dapat berubah- ubah sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh perusahan. Walaupun demikian manajemen perusahaan harus mempunyai gambaran target struktur modal tertentu pada tahun tertentu.
Dalam menentukan kebijakan struktur modal akan melibatkan pilihan trade-off antara risiko dan tingkat pengembalian. Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah :
1.      Jika menggunakan hutang lebih banyak akan memperbesar risiko yang ditanggung oleh pemegang saham, pada akhirnya memperbesar risiko kebangkrutan.
2.      Penggunaan hutang yang lebih banyak juga akan memperbesar tingkat pengembalian yang diharapkan.
Tingginya risiko yang dihadapi oleh perusahaan akan berdampak pada penurunan harga saham, akan tetapi dengan meningkatnya tingkat pengembalian yang diharapkan akan meningkatkan harga saham tersebut. Adapun empat faktor yang mempengaruhi keputusan struktur modal, yaitu :
1.      Risiko bisnis
Risiko bisnis merupakan risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian yang melekat proyeksi tingkat pengembalian aktiva suatu perusahaan dimasa mendatang.
2.      Posisi pajak perusahaan
Alasan utama perusahaan menggunakan hutang karena biaya bunga dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak, sehingga menurunkan biaya hutang yang sesungguhnya. Akan tetapi, jika sebagian besar keuntungan perusahaan telah terhindar dari pajak yang telah dikompensasikan dimuka, maka tambahan hutang tidak banyak manfaat.
3.      Fleksibilitas keuangan
Fleksibilitas keuangan atau kemampuan perusahaan untuk menambah modal dengan persyaratan yang wajar apabila perusahaan dalam kondisi memburuk.
4.      Konservatif atau agresif
Manajemen yang konservatif akan lebih takut menggunakan hutang, sebaliknya manajemen yang agresif akan cenderung menggunakan hutang untuk meningkatkan laba.
Struktur keuangan dan struktur modal
            Dalam keseharian kita sering rancu mengartikan antara struktur keuangan (financial structure) dan struktur modal (capital structure). Dalam struktur keuangan ini merupakan kombinasi seluruh pembiayaan antara, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang, saham preferen dan saham biasa atau kombinasi antara sumber pembiayaan jangka pendek dan jangka panjang. Sedangkan struktur modal merupakan kombinasi atau bauran sumber pembiayaan jangka panjang.
Peran penting struktur modal
            Untuk memahami tentang arti penting dari suatu struktur modal ada tiga sisi yang harus dipertimbangkan yaitu :
1.      Hutang (leverage).
2.      Biaya modal (cost of capital)
3.      Struktur modal optimal
Ketiga konsep inilah yang menjadi konsep dasar berpikir beberapa teori struktur modal. Ada dua pandangan tentang struktur modal, hipotesis pertma menyatakan bahwa nilai perusahaan tergantung pada struktur modal, sedangkan hipotesis kedua bahwa nilai perusahaan tidak tergantung pada struktur modal.

TEORI STRUKTUR MODAL
            Ada empat teori struktur modal yaitu : pendekatan laba bersih atau net income (NI), pendekatan laba operasi bersih atau net operating income (NOI), pandangan tradisional, dan pendekatan klasik oleh Franco Modigliani dan Merton Miller yang menandai permulaan teori struktur modal modern. Adapun beberapa symbol yang sering digunakan adalah
E          =  adalah nilai pasar saham (harga per saham dikalikan jumlah yang beredar)
D         = nilai pasar hutang
V         = nilai total perusahaan ( E + D)
Vu       = nilai perusahaan tanpa hutang
VL       = nilai perusahaan dengan hutang
EBIT   = sebelum bunga dan pajak atau laba operasi bersih (NOI)
EAT    = laba setelah pajak yang siap dibagi ke pemegang saham biasa
Kd       = biaya hutang
Ke       = biaya modal sendiri
KeL     = biaya modal sendiri dengan berhutang
KeU    = biaya modal sendiri tanpa hutang
Ka       = biaya modal rata- rata tertimbang
T          = tariff pajak perusahaan

1. Teori struktur modal pendekatan NI
            Pendekatan NI mengasumsikan bahwa : (1) investor mengkapitalisasi atau menilai raba perusahaan dengan tingkat kapitalisasi (Ke) yang konstan, (2) perusahaan dapat meningkatkan jumlah hutangnya dengan tingkat biaya hutang (Kd) yang konstan juga. Karena Ked an Kd konstan, maka semakin besar jumlah hutang perusahaan, maka biaya modal rata- rata (Ka) akan semakin kecil, karena biaya hutang lebih rendah dibandingkan modal sendiri. Dampak selanjutnya karena Ka semakin kecil sebagai akibat penggunaan hutang yang semakin besar, maka nilai perusahaan akan meningkat.


BUMN DIKATEGORIKAN SEBAGAI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK?

Argumentasi Pro:
Sektor publik dapat diartikan sebagai suatu sektor pelayanan yang menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat umum dengan sumber dana yang berasal dari pajak dan penerimaan Negara lainnya, serta segala kegiatannya diatur oleh ketentuan atau aturan dari pemerintah. Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva atau kekayaan Negara.
Meninjau dari pengertian audit sektor publik saja dapat dikatakan bahwa BUMN merupakan organisasi sektor publik. BUMN telah memenuhi beberapa karakteristik organisasi sektor publik. Dilihat dari tujuannya, BUMN merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang sebagian besar modalnya milik Negara dengan tujuan utamanya tidak mencari keuntungan keuangan melainkan untuk memberikan pelayanan dan menyejahterakan publik atau masyarakat yang dimana sesuai dengan pengertian sektor publik itu sendiri yaitu sektor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.      Aktivitas BUMN selama ini berfokus pada pelayanan kebutuhan bagi masyarakat baik itu berupa produk maupun jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta dan menciptakan lapangan kerja. Misalnya penyediaan transportasi publik (pesawat, kereta api, jalan tol, dan lain- lain), penyediaan Bahan Bakar Minyak, dan penyediaan fasilitas Bank dalam bidang keuangan.
Sumber pembiayaan atau modal BUMN pun berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, kepemilikan sahamnya secara keseluruhan milik pemerintah, artinya tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
Dilihat dari pola pertanggunggung jawabannya, BUMN juga telah melaksanakannya. Dalam hal ini BUMN mempertanggungjawabkan usahanya kepada Pemerintah pusat yang sering disebut pertanggungjawaban vertikal dan kepada masyarakat atau bersifat horizontal yang diwakili oleh seorang direksi.
Dengan berbagai alasan di atas dapat dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) merupakan salah satu organisasi sektor publik.

Argumentasi Kontra:
Disisi lain, BUMN tidak pantas dikategorikan sebagai salah satu organisasi sektor publik. Hal ini dikarenakan BUMN telah menyalahi beberapa kriteria organisasi sektor publik yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu diantaranya adalah dari tujuan BUMN itu sendiri. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa tujuan organisasi sektor publik adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dengan cara memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan keuangan.
Namun, dewasa ini fenomena yang terjadi dalam masyarakat, BUMN yang disebut sebagai organisasi sektor publik tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya. Banyak usaha yang dijalankan oleh BUMN untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan nilai perusahaan sendiri atau bisa dikatakan telah terjadi monopoli dalam masyarakat oleh pemerintah. Tentu hal tersebut bertentangan dengan tujuan organisasi sektor publik yang sesungguhnya.
Padahal seharusnya dengan dibentuknya BUMN ini monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat dapat dikendalikan oleh pemerintah dan dapat membantu pengembangan usaha kecil serta mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Karena apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat. Oleh karena itu, dari aspek tujuannya  BUMN belum dapat dikatakan sebagai organisasi sektor publik.
Di dalam suatu organisasi sector public perlu juga diperhatikan bahwa antara konsep ekonomi, efisiensi, dan efektifitas perlu diperluas dengan equality (keadilan). Apabila pemerintah hanya berfokus pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas saja tanpa menyertakan equity dan equality, maka ada kemungkinan akan mengabaikan tanggungjawab sosial.
Apabila dikaji dari mekanisme pengambilan keputusannya, BUMN juga masih belum memenuhi secara optimal hal tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa BUMN merupakan salah satu organisasi sektor publik atau organisasi milik publik (masyarakat), yang seharusnya pengambilan keputusannya dilakukan secara konsensus. Artinya, keputusan diambil dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pada kenyataannya tidak jarang dalam BUMN suatu keputusan ditetapkan oleh satu pihak yaitu pemerintah tanpa adanya kesepakatan dari masyarakat terlebih dahulu. Dalam hal ini pemerintah memiliki  wewenang dan kekuasaan penuh dalam menetapkan kebijakan badan usaha. Jadi, dari beberapa aspek tersebut, BUMN belum dapat dikategorikan sebagai organisasi sektor publik.


























DAFTAR PUSTAKA
Adiputra, Pradana. 2014. Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Sektor Publik. Singaraja:
            Undiksha Press
Bastian, Indra.2010.Akuntansi Sektor Publik.Jakarta : Erlangga
Bastian, Indra. 2006. Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat