AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH
A.
PENDAHULUAN
Siklus pengelolaan keuangan daerah mengikuti siklus
dalam sistem pengendalian entitas pemerintah. Siklus pengelolaan keuangan
daerah dapat dibagi menjadi 5 tahapan yaitu perencanaan fundamental,
perencanaan operasional, Tahap Penganggaran, Tahap Pengendalian dan Pengukuran,
Tahap Pelaporan dan umpan balik.
Keuangan daerah merupakan semua hak
dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat
dinilai. Ruang lingkup keuangan Negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah
Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), dan yang dikelola
langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Jadi akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari
akuntansi sector public yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang
berkaitan dengan keuangan daerah.
B.
DEFINISI
AKUNTANSI
Menurut American Accounting Association, akuntansi merupakan suatu proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan
dari suatu organisasi yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan
keputusan ekonomi bagi pihak yang memerlukan.
Menurut Accounting Principles Board, akuntansi adalah suatu kegiatan jasa
yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat
keuangan tentang entitas ekonomi, digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi
dalam membuat pilihan alternative arah tindakan.
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa
yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat
keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan, yang diharapkan dapat digunakan
sebagai dasar dalam mengambil keputusan – keputusan ekonomis di antara berbagai
alternatif tindakan.
Akuntansi Sektor Publik merupakan sistem
informasi yang mengidentifikasi, mengatur, dan mengomunikasikan informasi
ekonomi dan entitas sector public. Informasi ekonomi sector public berguna
untuk pengambilan keputusan yaitu diantaranya : alokasi sumber daya ekonomi,
pelayanan public, kinerja organisasi sector public, penilaian kemampuan
likuiditas, distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.
Akuntansi
keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang
mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.
C.
DASAR-
DASAR DAN TEKNIS AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.
Pembukuan
Tunggal dan Pembukuan Berpasangan
Sistem pembukuan tunggal (single entry) adalah sistem yang pencatatan transaksinya dilakukan
dengan mencatat secara tunggal. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan
dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan
dicatat pada sisi Pengeluaran.
Sistem pembukuan berpasangan (double entry) adalah sistem yang pencatatan transaksinya dicatat
secara berpasangan. Dalam sistem ini proses pencatatannya tersebut ada sisi
Debit dan Kredit. Debit ada disebelah kiri dan Kredit ada disebelah kanan.
2.
Siklus
Akuntansi
Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem
merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem- sistem atau kesatuan yang
lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu.
Suatu sistem mengolah input (
masukan) menjadi output (keluaran).
Input sistem akuntansi adalah bukti- bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau
formulir. Sedangkan outputnya adalah laporan keuangan. Di dalam proses akuntansi,
terdapat beberapa catatan yang dibuat. Catatan- catatan tersebut adalah jurnal,
buku besar, dan buku pembantu.
Sistem akuntansi dapat dijelaskan secara
rinci melalui siklus akuntansi. Siklus akuntansi adalah tahapan- tahapan yang
ada dalam sistem akuntansi. Apabila digambarkan sebagai berikut :
a. Persamaan
Akuntansi
Persamaan dasar
akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan transaksi.
Persamaan dasar akuntansi dalam konteks akuntansi pemerintahan dapat diuraikan
dalam tahap sebagai berikut :
|
|
b. Konsep
Debit dan Kredit
Suatu transaksi yang
berakibat bertambahnya asset, belanja, dan pengeluaran pembiayaan akan dicatat
pada sisi Debit, sedangkan yang berakibat berkurangnya asset, belanja, dan pengeluaran
pembiayaan akan dicatat pada sisi Kredit. Suatu transaksi yang berakibat
bertambahnya kewajiban, pendapatan, ekuitas dana, dan penerimaan pembiayaan
akan dicatat pada sisi Kredit begitupun sebaliknya.
c. Penjurnalan
Menjurnal adalah
prosedur mencatat transaksi keuangan di buku jurnal. Buku jurnal merupakan
media untuk mencatat transaksi secara kronologis ( berdasarkan urutan waktu
terjadi transaksi). Keberadaan jurnal dalam proses akuntansi tidak menggantikan
peran rekening/ akun tetapi menjadi sumber untuk pencatatan ke dalam rekening/
akun. Dengan adanya jurnal, pencatatan ke rekening/ akun menjadi lebih
mudah karena jurnal memilah- milah
transaksi pendebitan dan pengkreditan yang sesuai dengan rekening/ akun yang
bersangkutan.
d. Buku
Besar
Buku besar adalah buku
yang berisi kumpulan rekening/ akun/ perkiraan. Rekening- rekening digunakan
untuk mencatat secara terpisah asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja,
dan pembiayaan. Transaksi ekonomi mulanya
dicatat menggunakan jurnal. Kemudian jurnal tersebut diposting ke rekening-
rekening buku besar yang sesuai.
e. Saldo
Normal
Saldo normal rekening
kelompok Aset, belanja, dan pengeluaran pembiayaan adalah Debit, sedangkan
saldo normal rekening kelompok kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, dan penerimaan
pembiayaan adalah kredit.
f.
Laporan Keuangan
1) Laporan
Realisasi Anggaran
Laporan yang menyajikan
ikhitisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh
pemrintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya
dalam satu periode pelaporan.
2) Neraca
Laporan keuangan yang
menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu tanggal tertentu. Laporan
ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai
asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
3) Laporan
Arus Kas
Laporan yang menyajikan
informasi tentang sumber, penggunaan , perubahan kas dan setara kas selama satu
peride akuntansi . Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan
aktivitas operasional, investasi asset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi
non anggaran.
4) Catatan
Atas Laporan Keuangan
Laporan yang disajikan
secara sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang dimana
setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus
mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan. Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau
rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga memberikan informasi
tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh intitas pelaporan dan
informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan.
3.
Pemakai
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Para pengguna dikategorikan
sebagai berikut :
a. Penerim
pelayanan atau wakil- wakilnya ( masyarakat, pembayar pajak, konsumen)
b. Penyedia
sumber dana atau wakil- wakilnya ( kreditor, investor, donor, pemerintah atasan).
c. Pihak-
pihak lain ( pimpinan SKPD/PPKD, asosiasi profesi, para pemerhati Pemerintah
Daerah).
D.
JENIS-
JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
1.
Pendapatan
Daerah
Pendapatan daerah
meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah
ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Pendapatn Daerah meliputi : Pendapatan Asli
Daerah, Dana Perimbangan, Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2.
Belanja
Daerah
Belanja Daerah meliputi
semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang dapat mengurangi ekuitas
dana yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
3.
Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan Daerah
meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup deficit atau untuk memanfaatkan
surplus. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan, pengeluaran
pembiayaan dan sisa lebih anggaran tahun berkenaan.
4.
Asset
Daerah
Aset meliputi sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat
masa lalu dan dari manfaat ekonomi. Asset dibagi menjadi dua kelompok yaitu asset
lancar dan asset tidak lancar.
5.
Kewajiban
Daerah
Kewajiban meliputi
utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya menimbulkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
6.
Ekuitas
Dana Daerah
Ekuitas dana merupakan
kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara asset dan
kewajiban pemerintah daerah. Dalam neraca pemerintah daerah, ekuitas dana
disajikan berdasarkan likuiditasnya yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan.
E.
SISTEM
DAN STRUKTUR AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.
Sistem
Akuntansi Keuangan Pemda
Sesuai
dengan PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
tanggungjawab atas pelaksanaan APBN/APBDada pada entitas pelaporan. Setiap
entitas pelaporan memiliki dua entitas akuntansi, yaitu sebagai bendahara umum
dan sebagai pengguna anggaran. Dari dua sistem tersebut, pada akhir periode
laporan yang dihasilkan akan digabungkan menjadi laporan entitas yang terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas
Laporan Keuangan.
Di
dalam pencatatan akuntansi hubungan Pusat- Cabang dikelompokkan menjadi dua,
yaitu :
a. Sistem
sentralisasi, dengan sistem ini akuntansi SKPD diselenggarakan oleh PPKD,
sehingga SKPD tidak melakukan siklus akuntansi secara normal, dan tidak
memerlukan konsolidasi pusat- cabang pada akhir siklus akuntansi.
b. Sistem
desentralisasi, dengan sistem ini akuntansi SKPD diselenggarakan terpisah
dengan akuntansi PPKD, namun untuk menjaga sinkronisasi serta hubungan pusat-
cabang, maka dibutlah akun pusat dengan akun cabang atau disebut Rekening
Koran.
2.
Struktur
Akuntansi Keuangan Pemda
Struktur
akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat-
Kantor Cabang. Yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah PPKD dan sebagai
Kantor Cabang adalah SKPD. Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi tersebut
diperlukan control pencatatan antara PPKD dan SKPD melalui mekanisme akun resiprokal,
yaitu akun Rekening Koran-PPKD yang ada di SKPD dan akun Rekening Koran- SKPD
yang ada di PPKD.
Saldo
normal akun “Rekening Koran-PPKD” adalah kredit. Akun Rekening Koran –PPKD
Utang merupakan contra account dari Rekening Koran PPKD, sehingga saldonya
adalah Debit. Akun- akun Rekening Koran-PPKD ini rekening reciprocal-nya yaitu
akun Rekening Koran SKPD yang ada di PPKD sebagai akun asset.
Saldo
normal akun “REkening Koran –SKPD” adalah Debit. Akun Rekening Koran-SKPD Utang
merupakan contra account dari Rekening Koran-SKPD, sehingga saldonya adalah
Kredit.
F.
JENIS-
JENIS AKUNTANSI
1.
Akuntansi
Berbasis Anggaran (Budgetair Based Accounting)
Akuntansi
Anggaran adalah akuntansi yang mencatat, mengklasifikasi, dan mengikhtisarkan
transaksi berdasarkan anggaran pendapatan ataupun belanja. Sistem akuntansi ini
memasukkan jumlah yang dianggarkan dan jumlah actual dalam catatan ganda.
Untuk
menyederhanakan kerumitan itu, maka dilakukan pembandingan yang sistematik dan
berkelanjutan antar angka actual dan angka anggaran, tanpa melalui proses
penjurnalan anggaran , melaikan cukup mengandalkan data anggaran yang telah
direkam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, hal ini berbeda di
perusahaan swasta. Dalam perusahaan swasta anggaran tidak termasuk laporan yang
dipublikasikan. Sedangkan di pemerintahan, anggaran merupakan laporan utama
yang harus menjadi dokumen public.
2.
Akuntansi
Berbasis Kas
Akuntansi berbasis kas adalah akuntansi
yang mengakui dan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau
dibayarkan. Keterbatasan sistem akuntansi ini adalah keterbatasan informasi
yang dihasilkan karena terbatas pada pertanggungjawaban kas saja, tetapi tidak
memperlihatkan pertanggungjawaban manajemen atas kas dan kewajiban.
3.
Akuntansi
Berbasis Akrual
Akuntansi berbasis
akrual adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat transaksi atau kejadian
keuangan pada saat terjadi atau saat perolehan. Dalam akuntansi akrual,
informasi yang dihasilkan jauh lebih lengkap dan menyediakan informasi yang
rinci mengenai asset dan kewajiban.
4.
Akuntansi
Berbasis Kas Menuju Akrual
Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah, yaitu basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan. Sedangkan basis akrual digunakan
untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana.
G.
STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1.
Pengakuan
Pengakuan
dalam istilah akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya criteria
pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan
menjadi bagian yang melengkapi unsure asset, kewajiban, ekuitas dana,
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
2.
Pengukuran
Pengukuran
adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos
dalam laporan keuangan. Pengukuran pos- pos dalam laporan keuangan menggunakan
nilai perolehan historis. Asset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas
atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset
tersebut dan kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
3.
Pengungkapan
(Disclosure)
Catatan
Atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan terperinci dari angka yang ada pada
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan
Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan
oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk
diuangkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan
yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Catatan
Atas Laporan Keuangan setidaknya harus disajikan dengan susunan berikut :
a. Informasi
tentang kebijakan fiscal, ekonomi makro, Perda APBD, serta kendala dan hambatan
yang dihadapi dalam pencapaian target.
b. Ikhtisar
pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan.
c. Informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi
yang dipilih.
d. Pengungkapan
informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang
belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
e. Pengungkapan
informasi untuk pos- pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan
penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan
penerapan basis kas.
f. Informasi
tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam
lembar muka laporan keuangan.
g. Daftar
dan skedul.
Selain itu, suatu entitas pelaporan
mengungkapkan hal- hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian
manapun dari laporan keuangan, yaitu :
a. Domisili
dan bentuk hukum suatu entitas serta yurisdiksi di mana entitas tersebut
beroperasi.
b. Penjelasan
mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya.
c. Ketentuan
perundang- undangan yang menjadi landasan kegiatan opersionalnya.